laporan bedah SKL

LAPORAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF BEDAH SKL UJIAN SEKOLAH
TAHUN 2016
BAGI GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURBALINGGA
TANGGAL 4 s.d 7 FEBRUARI 2016
Disusun
oleh :
IMAM SOWAM, S.Pd.I
KEMENTERIAN
AGAMA
KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURBALINGGA
TAHUN
2016
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN HASIL DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF BEDAH SKL UJIAN
SEKOLAH TAHUN 2016 BAGI GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURBALINGGA
Tanggal : 8 Februari 2016
Disusun Oleh:
Nama : Imam
Sowam, S.Pd.I
Instansi : MI
Ma’arif NU 02 Tunjungmuli
Disahkan
oleh :
Kepala Ketua Panitia,
MI Ma’arif NU 02 Tunjungmuli
Herudin Almakhi,
S.Pd.I Afif Yulianto, S.Pd.I
NIP. 196101011990031003 NIP. 197407202007101002
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru
adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi guru
harus terus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan peningkatan kualitas
pendidikan nasional. Kualitas pendidikan nasional salah satu pilarnya adalah
kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan. Kualitas guru akan menentukan
kualitas proses pembelajaran yang selanjutnya berpengaruh pada kualitas hasil
belajar.
Peningkatan
kompetensi guru salah satunya dapat ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Diklat merupakan bentuk
intervensi lembaga agar kompetensi
standar sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Untuk itulah, KKG MI Kementerian Agama
Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang
sebagai penyelenggara diklat untuk meningkatkan kompetensi pegawai guru, khususnya
untuk materi Bedah SKL Ujian Sekolah Tahun 2016.
- TUJUAN DIKLAT
Tujuan
diselenggarakan diklat teknis substantif peningkatan kompetensi Bedah Standar
Kompetensi Lulusan (SKLl) bagi guru madrasah adalah untuk meningkatkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam proses pembelajaran dan sikap mental
Guru untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi sebagai seorang guru yang professional.
- MANFAAT DIKLAT
1.
Memotivasi
guru untuk meningkatkan kinerja dalam proses pembelajaran
2.
Meningkatkan
kemampuan guru dalam mengembangkan profesinya dengan menggunakan media dan sumber pembelajaran
yang inovatif.
- SASARAN
Terwujudnya peserta
Diklat Teknis Subtantif Peningkatan Kompetensi Guru dalam menguasai Bedah
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sesuai dengan dibidang masing-masing.
- TARGET
Target yang harus dicapai dari kegiatan tersebut adalah peserta diklat
dapat membuat
soal try out sesuai dengan SKL yang diharapkan.
BAB
II
LAPORAN
KEGIATAN
A.
DESKRIPSI
TEMPAT DAN WAKTU
1.
Waktu Pelaksanaan
Diklat
Teknis Substantif Bedah SKL US 2016 bagi Guru MI di Lingkungan Kementerian
Agama Kabupaten Purbalingga dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 7 Februari 2016
2.
Tempat Pelaksanaan
a.
Tempat pelaksanaan perkuliahan peserta di MIN
Wirasaba Kecamatan Bukateja Kab.Purbalingga
b.
Sekretariat di Ruang Kelas MIN Wirasaba Kec. Bukateja Kab.Purbalingga
B.
MATERI
KEGIATAN
- Hari ke 1
a.
Pendaftaran peserta diklat
b.
Pembukaan dan Pengarahan Program
c.
Kebijakan
Pendidikan Agama dan Keagamaan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Purbalingga
d.
Kebijakan Diklat
Teknis oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan Semarang
e.
Pre Test
f.
Konsep Standar
isi dan SKL
-
latar belakang
SKL dan SI
-
landasan hukum
SKL dan SI
- Hari ke 2
a.
Konsep Standar
isi dan SKL (lanjutan)
-
pengertian SKL
dan SI
-
komponen dalam
SKL dan SI
-
fungsi SKL dan
SI
b.
Pemetaan SKL UN
dan SI (SK dan KD)
-
hubungan SKL
Ujian Akhir dan SI
-
pemetaan SKL Ujian
Akhir, SI (SK dan KD) dan indicator pencapaian
-
praktek
memetakan SKL Ujian Akhir, SI (SK dan KD) dan indikator pencapaian
- Hari ke 3
Pemetaan SKL UN-KD-Ruang Lingkup Materi
-
Pemetaan
Indikator SKL, materi pelajaran dan Indikator soal
-
Praktek
memetakan Indikator SKL, materi pelajaran dan Indikator soal
- Hari ke 4
a.
Pengembangan
Indikator Soal
-
identifikasi
soal-soal Ujian Akhir 4 – 5 tahun terakhir
-
identifikasi
materi esensial
-
pengembangan
indikator soal
b.
Evaluasi Program
c.
Post Test
d.
Penutupan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Diklat ini dilaksanakan
untuk melihat kompetensi guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan atau
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Diklat
Teknis Substantif Bedah SKL US 2016 bagi Guru MI di Lingkungan Kementerian
Agama Kabupaten Purbalingga dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalismme guru
yang selalu berkesinambungan dan berkelanjutan sekaligus membantu guru dalam pengembangan karier.
.
B.
TINDAK
LANJUT
Rencana tindak lanjut kami setelah mengikuti Diklat
Teknis Substantif Bedah SKL US 2016 bagi Guru MI di Lingkungan Kementerian
Agama Kabupaten Purbalingga adalah mensosialisasikan hasil diklat tersebut
kepada guru-guru di instansi kerja
masing-masing untuk melakukan bedah SKL secara menyeluruh.
C.
DAMPAK
Diklat Teknis Substantif Bedah SKL US 2016 bagi Guru
MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi,
berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian
yang tangguh sehingga siswa-siswa MI kelas 6 dapat mengikuti US dengan lancar.
D.
SARAN
Harapannya, dari hasil Diklat Teknis Substantif
Bedah SKL US 2016 bagi Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten
Purbalingga mampu meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dalam proses
pembelajaran dan sikap mentalnya untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
sesuai dengan standar kompetensi sebagai seorang guru yang profesional.
LAMPIRAN
Matriks
Ringkasan
|
Nama Diklat
|
Tempat
Kegiatan
|
Jumlah Jam
Kegiatan Diklat
|
Nama
Fasilitator
|
Mata Diklat/
Kompetensi
|
Nama Penyelenggara
Kegiatan
|
Dampak*)
|
|
Diklat Teknis Substantif
Bedah SKL US 2016 bagi Guru MI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten
Purbalingga
|
MIN
Wirasaba Kec. Bukateja Kab.Purbalingga
|
40
JP
|
1.
H. Rochiman, S.Ag, M
2.
Drs. H.Maskuri, M.Pd
3.
Rr. Sri Sukarni K, M.Pd
4.
Nurul Kamilati, M.Pd, M.Ed
5.
Ratna Prilianti, S.Si, M.Pd
6.
H. Suyatno, Lc, M.Si
7.
Samsul
Falak, SS, M.Si
|
1.
Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan
2.
Kebijakan Diklat Teknis
3.
Konsep SI dan SKL
4.
Pemetaan SKL UN dan SI
5.
Pemetaan SKL UN KD Ruang
Lingkup Materi
6.
Pengembangan Indikator Soal
|
KKG MI
Kementerian Agama Kab.Purbalingga bekerjasama dengan Balai Diklat
Keagamaan Semarang
|
1.
menyelesaikan soal-soal Try out
dengan tuntas
2.
dapat mengerjakan soal US
3.
Lulus 100%
|
*) isi
mengenai perubahan prestasi siswa
Dokumentasi
1.
Pengarahan dari Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab.Purbalingga
2. Penyampaian materi Kebijakan Diklat
Teknis oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan Semarang
3. Penjelasan
dari salah satu narasumber
4.
Ada interaksi tanya jawab antara peserta dan penyaji
5.
Peserta memperhatikan
penjelasan Narasumber
6. Peserta berdiskusi secara
berkelompok
Daftar
Peserta / Presensi
Jadwal
diklat
Komentar
Posting Komentar